REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ujian terdiri atas dua jenis yaitu pertama, Ujian Praktik Kejuruan yang secara serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia, pada 20 iFebruari hingga 18 Maret 2017.
Tahun ini, sebanyak 46 program keahlian SMK yang mengikuti UKK. Kedua, ujian teori kejuruan. Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Mustaghfirin Amin menjelaskan, UKK sebagai penilaian hasil belajar untuk siswa SMK. Sehingga, hasil UKK dapat dijadikan indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang bermanfaat bagi sekolah, peserta didik sebagai pencari kerja, maupun dunia industri.
“Hasil UKK dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan, sedangkan bagi pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis, (23/2)
Menurut Amin, materi UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional dasar, dan pengawasan atau quality control.
“Saat ujian praktek, kita mengukur peserta UKK dalam mengerjakan sebuah tugas, atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi,” ujarnya.