REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan wajib belajar 12 tahun masih bersifat makro.
"Kebijakan tersebut masih bersifat makro, dan belum bisa beroperasi di lapangan," Koordinator Advokasi JPPI Nailul Faruq dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/3).
Ia menyebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu pemegang kebijakan di bidang pendidikan, belum merumuskan program wajib belajar 12 tahun secara detil. Hal itu berdampak pada realisasi program yang masuk dalam RPJMN 2015-2019.
Nailul menyebut, belum ada blue print (cetak biru) wajib belajar 12 tahun yang dibuat secara detail oleh Kemendikbud maupun Kemenag. Pun ia menilai, pemerintah belum membuat kebijakan anggaran wajib belajar 12 tahun yang langsung dicerminkan dengan program-programnya.
JPPI memandang perlu adanya tata peraturan perundang-undangan yang mampu mendorong program wajib belajar 12 tahun. Sehingga segera dapat dijadikan panduan dalam implementasi di lapangan.
Nailul mengatakan, JPPI merekomendasikan sejumlah hal, pertama pemerintah dan DPR harus segera menyusun produk legislasi yang memperkuat progam wajib belajar 12 tahun. Karena terkait dengan alokasi APBN yang diatur melalui undang-undang.
Kedua, Kemendikbud perlu merumuskan program wajib belajar 12 tahun secara detail. Sehingga bisa direalisasikan secepatnya. Diperlukan blue print wajib belajar 12 tahun termasuk kebijakan anggaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Ketiga, pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan SDM dalam rangka menunjang progam wajib belajar 12 tahun.
Keempat, mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) untuk membuat rencana aksi nasional dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 12 tahun ditingkat nasional.
Kelima, mendorong pemerintah untuk menginisiasi rancangan UU wajib belajar 12 tahun dan juga mendorong Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2017 di DPR.
Keenam, progam wajib belajar 12 tahun seharusnya memperkuat kebinekaan dan mengatasi kesenjangan serta penyeragaman dalam dunia pendidikan. Ketujuh, program untuk masyarakat miskin harus benar-benar bisa terukur keberhasilannya.