REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Balai Pustaka, Saiful Bahri mengusulkan adanya regulasi khusus dalam Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan yang mewajibkan masyarakat khususnya para siswa sekolah untuk meningkatkan budaya literasi sehingga minat membaca semakin meningkat.
"Kami mengusulkan ada regulasi yang mewajibkan para siswa untuk meningkatkan membaca dan resensi buku," kata Saiful dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja RUU Sistem Perbukuan Komisi X DPR, di Jakarta, Senin (20/2).
Dia menjelaskan kritik budayawan Taufik Ismail terkait persoalan rendahnya literasi di masyarakat Indonesia, disebabkan tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Menurut dia di rendahnya budaya literasi membuat minat membaca berkurang dan beberapa negara sudah ada aturan mengenai bagaimana meningkatkan minat membaca.
"Mahasiswa susah dalam menulis tugas akhir karena tidak biasa menulis dan itu disebabkan kurangnya membaca," ujarnya.
Selain itu dia mengatakan selama ini karya sastra terbitan Balai Pustaka banyak yang tidak bisa masuk perpustakaan karena dinilai tidak lolos penilaian. Dia meminta adanya pengecualian terkait karya sastra yang diterbitkan Balai Pustaka tersebut karena merupakan bukti sejarah bangsa beradab mengenal literasi.
"Kami dapatkan amanah sebarkan karya sastra klasik, karena merupakan salah satu bukti otentik jauh sebelum Indonesia merdeka. Itu bukti sejarah bangsa beradab mengenal literasi namjn pada kenyataannya ada aturan menteri tentang penilaian terhadap buku terbitan kami itu," ujarnya.
Saiful juga meminta ada mekanisme deteksi dini terkait konten buku yang hendak beredar sehingga jangan sampai setelah ada peristiwa lalu baru ditangani. Hal itu menurut dia terkait tidak adanya wewenang Kejaksaan terkait pengawasan terkait buku yang beredar.
"Namun kami juga menilai jangan sampai Kejaksaan mensensor sebelum terbit namun bisa menilai manakah yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban nasional atau tidak," ujarnya.