Rabu 22 Mar 2017 11:56 WIB

Viral Soal USBN PPKn, Kemenag Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim

Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI M. Nur Kholis Setiawan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI M. Nur Kholis Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potongan soal mata pelajaran PPKn di Jawa Timur yang berisi pertanyaan tentang tindakan sweeping rumah ibadah dikaitkan dengan pelanggaran salah satu pasal UUD 1945, saat ini, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, soal dalam pertanyaan USBN tersebut dinilai mendiskreditkan kelompok tertentu sehingga menuai protes.

"Kami sudah meminta pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (22/03).

Menurutnya, proses koordinasi perlu dilakukan karena 80 persen soal USBN dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai mata pelajaran pada masing-masing Kanwil atau Dinas setempat. "Proses koordinasi ini diharapkan akan dapat menelusuri soal itu dibuat oleh siapa, dan bagaimana penjelasannya," ujarnya.

"Kami masih menunggu hasil koordinasi Kanwil Kemenag Jatim dengan Dinas Pendidikan di sana. Kami berharap karena soal itu adalah bagian dari mata pelajaran PPKn, akan segera ada klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan," ucapnya.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement