REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai instruksi Presiden Joko Widodo soal penyisihan alokasi dana pendidikan untuk diinvestasikan ke dana abadi pendidikan tidak tepat dilakukan saat ini. Meski ia memahami, tujuan dilakukan pemangkasan anggaran untuk menghemat keuangan negara, namun menurutnya pemangkasan anggaran pendidikan bisa berakibat fatal bagi pendidikan di masa depan.
"Kondisi keuangan negara yang lagi sulit seperti ini boleh saja pengetatan keuangan di segala bidang. Tapi tetap tidak boleh mengurangi konsentrasi pembangunan manusia lewat pendidikan. Karena akan berakibat fatal pada masa yang akan datang," kata Fikri saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (5/4).
Menurutnya, bila pemerintah mengurangi anggaran pendidikan kurang dari 20 persen berarti pemerintah melawan konstitusi. Mengingat sesuai amanat undang-undang setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah wajib membiayainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar 20 persen anggaran pendidikan disisihkan sebagian uintuk dijadikan dana abadi pendidikan. "Anggaran pendidikan ini banyak sekali. Maka harus ada dana yang dipersiapkan untuk dana abadi pendidikan," kata Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Selasa (4/4).
Menurut Jokowi, dana 20 persen APBN untuk pendidikan sejauh ini sudah cukup baik. Namun, anggaran tersebut tetap harus diperbaiki penggunaan dan manfaatnya sehingga lebih tepat sasaran.
Dengan menyisihkan sedikit anggaran dari 20 persen dana pendidikan, maka akan tersedia dana jangka panjang untuk sektor pendidikan. Investasi ini kemudian bisa digunakan untuk anak cucu di masa depan.
Dari hitung-hitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 2030 pemerintah bisa mempunyai dana abadi pendidikan sekitar Rp 400 triliun. "Dana ini nanti bisa dipakai untuk pendidikan yang mau lanjut kuliah di S2 atau S3," ujar Jokowi.