REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Agama saat ini tengah mempersiapkan rencana pembentukan lembaga penjaminan mutu pesantren. Lembaga ini diperlukan untuk memperkuat dan memperluas kontribusi pesantren dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pembangunan bangsa sesuai dengan dinamika tantangan yang ada.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan hal tersebut di hadapan para ustaz pondok pesantren saat membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Ustaz/Ustazah Pendidikan Pesantren di Bekasi, belum lama ini. Kegiatan ini diikuti oleh guru pesantren dari Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulsel, NTB, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.
Selain peningkatan kompetensi ustaz/ustazah, workshop ini juga ingin menjaring masukan dari kalangan pesantren tentang kitab-kitab yang dikaji dalam upaya standardisasi kitab pesantren. "Lembaga penjamin mutu, salah satunya akan merumuskan standardisasi proses belajar mengajar di pondok pesantren, berikut kurikulum dan bahan ajar, serta kitab - kitab yang akan digunakan. Dengan begitu ada standar minimal di pondok pesantren," kata Kamarudin.
Kata dia, Kementerian Agama bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai destinasi atau tujuan studi Islam masyarakat dunia dengan mengedepankan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang layak dijadikan acuan pendidikan nasional dan internasional. Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini, sekarang Kementerian Agama sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penjaminan Mutu Pesantren.
Sebelumnya, Kemenag telah bekerja sama dengan Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) untuk melakukan kajian tentang pengembangan studi kapasitas Pondok Pesantren. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya lembaga penjaminan mutu pesantren.
"Kemi merencanakan penguatan tata kelola pesantren ditingkatkan agar pesantren memiliki tata kelola yang lebih baik," ucapnya.
Kamaruddin berharap, tahun ini, draft RPMA sudah siap dan bisa dilakukan uji publik ke masyarakat pesantren untuk mendapatkan saran dan masukan sebelum diundangkan. RPMA Penjaminan Mutu Pesantren dirumuskan tidak dalam kerangka intervensi negara, tapi lebih kepada fasilitasi dan penguatan tata kelola agar peran lembaga pendidikan Islam tertua di nusantara ini bisa terjaga dan bahkan diperluas kontribusinya dalam pembangunan bangsa.
"Lembaga Penjaminan Mutu dibentuk bukan dalam rangka penyeragaman, tapi lebih pada pengaturan agar ada standard minimal yang dimiliki oleh setiap pesantren," tandasnya.