REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya mengatakan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan oleh organisasi berdasarkan SNI merupakan hal yang sangat penting.
"Diharapkan ini akan menjadi bagian dari tanggung jawab dari sebuah organisasi untuk secara proaktif berkontribusi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan di dalam sebuah organisasi," katanya dalam siaran persnya, Jumat,(9/6).
Penerapan SNI ISO 37001: 2016 di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini diharapkan dapat memperbaiki secara signifikan posisi corruption perception index Indonesia.
Sistem penerapan ISO 37001: 2016, terang Bambang, dikembangkan dari awal untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001.
Atas dasar ini, BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi organisasi besar, menengah, dan kecil, baik untuk sektor publik, swasta maupun nirlaba dalam mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penyuapan oleh atau untuk organisasi.