Ahad 11 Jun 2017 07:10 WIB

Kepsek Diminta Hati-Hati Kelola Dana BOS

Rep: Antara/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Para kepala sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) di Sulawesi Tenggara diimbau berhati-hati mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Karena dana tersebut masuk dalam APBD Sultra.

"Setelah pemerintah pusat menyerahkan urusan sekolah tingkat SMA/SMK kepada pemerintah provinsi maka pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan anggaran untuk sekolah tersebut termasuk dana BOS melalui APBD Provinsi," kata Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada, Sabtu (11/6).

Oleh karena dana BOS sudah masuk di dalam APBD Provinsi Sultra kata dia, DPRD Sultra berkewajiban mengawasi pengelolaan dana BOS di setiap sekolah.

Jika ada kepala sekolah yang coba-coba menyalahgunakan dana BOS kata dia, yang bersangkutan siap-siap berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Setiap penggunaan dana BOS oleh sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Ia mengatakan, setelah Pemerintah Provinsi Sultra menerima pelimpahan urusan sekolah tingkat SMA/SMK, maka Pemerintah Provinsi Sultra menyediakan dana pengelolaan sekolah sebesar kurang lebih Rp600 miliar.

Selain untuk membiayai kegiatan operasional sekolah kata dia, anggaran tersebut juga untuk membayar gaji guru pegawai adinistrasi sekolah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement