Senin 12 Jun 2017 13:38 WIB

Sekolah 5 Hari Sepekan Jangan Hilangkan Hak Anak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah Guru mengikuti lomba tarik tambang antar guru di Sekolah Dasar Negeri 2 Getas Pejaten, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/11).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah Guru mengikuti lomba tarik tambang antar guru di Sekolah Dasar Negeri 2 Getas Pejaten, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI meminta kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan tidak hilangkan hak dasar anak. Jangan sampai waktu belajar di sekolah selama delapan jam sehari menghilangkan hak anak untuk bermain

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengingatakan, pada prinsipnya pendidikan untuk anak harus menyenangkan. Sebab, dia menuturkan, secara konsep pendidikan dasar adalah pondasi bagi anak-anak menuju kehidupan nyata. 

"Maka proses pembelajaran yang panjang, delapan jam sehari misalnya harus tidak mengabaikan dasar anak yang secara umum masih taraf bermain " tutur Riefky kepada Republika, Senin (12/6). 

Ia beranggapan, perbaikan kualitas pendidikan tidak dapat diukur dari lamanya anak berlajar dalam sehari atau seminggu. Namun, seberapa anak dapat memahami materi dan suasana yang menyenangkan bagi anak. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 atau Juli 2017. Pelajar akan bersekolah lima kali dalam sepekan dan delapan jam setiap hari. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan sekolah lima hari dalam satu pekan ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). 

Pemberlakuan sekolah lima hari dalam satu pekan sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan delapan jam dan lima hari masuk maka guru akan bekerja selama 40 jam per minggu. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan ini. Ketika kebijakan ini dilaksanakan, sekolah harus melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement