REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan membuat sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).
Hamid menerangkan, dalam program lima hari sekolah (LHS), siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.
Kedua, ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah sampai siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yang menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.
Sebelumnya, MUI meminta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, MUI meyakini kebijakan itu akan berpengaruh pada praktik penyelenggaraan pendidikan keagamaan.