REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada kriteria khusus sekolah untuk penerapan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu akan mendata kesiapan sekolah untuk menerapkan kebijakan itu bersama dengan masing-masing dinas pendidikan.
"Nggak ada kriteria spesifik," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Ia mengaku, Kemendikbud telah mengundang sejumlah kepala dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten/kota untuk memetakan kesiapan sekolah di daerahnya. "Kita serahkan sepenuhnya pada masing-masing daerah," ujar dia.
Mendikbud menjelaskan, sebenarnya kebijakan ini berkaitan dengan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Ia berujar, Kemendikbud ingin menyesuaikan beban kerja guru dengan aparat sipil negara yang memiliki beban kerja lima hari.
Selama ini, Mendikbud mengatakan, kriteria penilaian terhadap guru yang sudah berjalan puluhan tahun, dianggap kurang mampu menilai kinerja di lapangan. Pun adanya kewajiban minimal tatap muka 24 jam tidak mencerminkan tugas pokok guru secara keseluruhan. Ia menegaskan, tugas pokok guru tidak hanya mengajar di kelas.
Pemerintah, ia melanjutkan, mencoba mencari alternatif agar lebih luwes dalam menilai kinerja guru. Pemerintah menyepadankan kinerja guru sebagaimana standar yang berlaku bagi aparatur sipil negara pada umumnya. "Sehingga munculah lima hari kerja itu. Sehingga sekolah harus menyesuaikan menjadi lima hari sekolah," tutur dia.