REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah tidak pernah bermaksud membunuh dan menghilangkan keberadaan sekolah agama di lingkungan masyarakat.
"Saya pun tidak akan tega sampai membunuh isitilahnya madrasah diniyah itu, tidak mungkin. Saya sendiri ke madrasah diniyah," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Ia menolak sebutan full day school atau sekolah seharian penuh pada kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Ia menjelaskan, program PPK tidak akan membuat siswa berada di dalam kelas seharian. Program ini juga termasuk mengajak siswa ke luar lingungan sekolah, tetapi masih dalam pengawasan guru.
Mendikbud berujar, dalam Pasal 5 ayat (7) disebutkan, kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (2) menjabarkan, pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berharap ayat tersebut dapat menjadi pegangan yang menghubungkan sekolah dengan lembaga-lembaga yang secara teknis dan akademi jadi pusat pendidikan, seperti, masjid, lembaga diniyah, gereja, museum, bahkan pasar.