Rabu 14 Jun 2017 14:44 WIB

Sekolah Boleh Mengadu Jika Dipaksa Laksanakan 5 Hari Sekolah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Masjid Agung Sunda Kelapa (M.A.S.K), Jakarta, Selasa (27/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Masjid Agung Sunda Kelapa (M.A.S.K), Jakarta, Selasa (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak akan memaksa sekolah untuk menerapkan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Kemendikbud mempersilakan sekolah untuk mengadu apabila dipaksa menerapkan kebijakan itu oleh pemerintah daerah.

"Itulah kenapa undang kepala dinas dalam dua tahap. Bukan siap-siap terus memaksakan. Walaupun ada kabupaten/kota menyatakan siap, akan pantau terus," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Ia mempersilahkan sekolah yang merasa dipaksan menerapkan agar mengadu ke Kemendikbud melalui berbagai saluran. Kemudian, ia menjelaskan, pada sekolah yang tidak menerapkan kebijakan lima hari sekolah, maka pelaksanaan kebigiatan belajar mengajar dilakukan selama eman hari. Namun, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu atau 6,5 jam per hari.

Sementara untuk siswa, ia melanjutkan, pengajaran tetap berjalan sesuai kurikulum 2013 (K-13). Sekolah yang menerapkan K-13 rata-rata untuk jenjang pendidikan SD pulang pukul 15.00 WIB, untuk jenjang pendidikan SMP pukul 15.30 WIB, dan untuk jenjang pendidikan SMA pukul 17.00 WIB.

Hamid menjelakan, K-13 disiapkan untuk tiga tujuan besar, yakni penguatan pondasi pendididkan karakter, penguatan substansi pengajaran dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Hamid menuturkan, pola penyelenggaraannya sekolah lima hari dapat dilakukan dengan pola tunggal dan kerja sama. Untuk pola tunggal, artinya sekolah menyelenggarakan sendiri sekolah dari pagi sampai sore dengan segala fokusnya. Namun, ia mengatakan, jangan dianggap belajar delapan jam sehari artinya berada dalam kelas seharian seperti model belajar konvensional. Kemudian, untuk pola kerja sama untuk memadukan dan menyinergikan sekolah umum dan sekolah keagamaan.

Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan juknis pelaksanaan kerja sama antara sekolah dan lembaga atau sekolah keagamaan. Namun ia masih enggan menjabarkan secara rinci rencana penerbitan juknis itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement