Rabu 14 Jun 2017 16:29 WIB

Menag: Sekolah Delapan Jam Harus Jamin Madrasah Diniyah

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap kebijakan sekolah seharian (full day school) atau delapan jam selama lima hari sepekan harus menjamin penguatan sekolah informal seperti madrasah diniyah.

"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan nonformal lainnya," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6).

Dia mengatakan guru-guru di lembaga pendidikan informal itu juga harus mendapatkan jaminan pengakuan dan pemberdayaan. Menurut Menag, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren juga harus tertuang dalam regulasi.

Bila tidak ada jaminan tesebut, Menag berpandangan sebaiknya rencana penerapan kebijakan sekolah seharian ditinjau kembali. "Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement