REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berjalan. Aturan itu menjadi payung hukum bagi Kemendikbud untuk menjalankan program penguatan pendidikan karakter (PPK).
Muhadjir mengatakan Kemendikbud tidak pernah punya program full day school. Program yang tertuang dalam aturan tentang hari sekolah itu terkait kebijakan penguatan pendidikan karakter (PPK). "Program tersebut tetap dilaksanakan," kata dia kepada wartawan, Senin (19/6).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyempurnakan program itu. Bahkan, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menegaskan, permendikbud itu akan ditingkatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). "Isi peraturan akan disempurnakan dengan melibatkan beberapa pihak termasuk MUI dan beberapa organisasi kemasyarakatan," ujar dia.
Ia kembali menegaskan, rencana kebijakan lima hari sekolah (LHS) merupakan keputusan Rapat Kabinet Terbatas pada 3 Februari 2017 tentang program Nation Branding. Dalam rapat itu, Presiden Joko widodo menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai.
Dengan demikian, hari sekolah hanya berlangsung selama lima hari, yaitu Senin sampai Jumat. Pada Sabtu dan Minggu, masyarakat dapat menggunakan sebagai waktu berlibur masyarakat sehingga mereka bisa menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia.
"Karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti. Jadi tidak benar kalau masalah tersebut belum pernah dibahas di rapat kabinet terbatas," kata dia.