Selasa 20 Jun 2017 19:49 WIB

JK: Persiapan Lima Hari Sekolah Butuh Setahun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ratna Puspita
Wapres M. Jusuf Kalla buka bersama dengan anak asuh Rumah Yatim di kediamannya Jl. Brawijaya Raya No. 6, Jakarta Selatan.
Wapres M. Jusuf Kalla buka bersama dengan anak asuh Rumah Yatim di kediamannya Jl. Brawijaya Raya No. 6, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, penerapan kebijakan lima hari sekolah membutuhkan persiapan yang cukup matang. Dia menyebutkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dengan matang minimal satu tahun.

Kesiapan tersebut menyangkut semua perubahan yang mendasar mulai dari kesiapan sekolah, guru, murid, masyarakat, dan orang tua. Kesiapan lain menyangkut logistik bagi anak sekolah.

"Tapi ini kan fleksibel juga, tidak berarti 8 jam harus duduk di kelas. Nanti kita matangkan semuanya, menteri-menteri yang matangkan," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (20/6).

Kalla mengatakan kematangan persiapan perlu dilakukan karena menyangkut kepentingan 50 juta anak sekolah di Indonesia, mulai dari tingkat sekolah dasar sampai menengah. Karena itu, penerapan kebijakan lima hari sekolah ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

Apalagi, kebijakan ini nantinya akan memaksimalkan peran lembaga di luar sekolah seperti madrasah diniyah. Maka, madrasah diniyah juga harus disiapkan. "Saya kira nanti setelah masukan-masukan itu presiden akan keluarkan peraturan," ujar dia.

Pemerintah memutuskan untuk menguatkan payung hukum tentang hari sekolah melalui penerbitan peraturan presiden. Sebelumnya, aturan ini hanya melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kendati demikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan aturan yang menjadi landasan menjalankan program penguatan pendidikan karakter (PPK) itu tetap berjalan, sembari menunggu penerbitan peraturan presiden.

Berbeda dengan Muhadjir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan kebijakan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari tidak dibatalkan, melainkan ditunda. Penundaan pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari menyusul adanya pro dan kontra dari masyarakat.

Menurut Pramono, aturan tersebut akan diperbaiki kembali sehingga tidak menimbulkan kontroversi dari masyarakat. “Diperbaiki supaya tidak ada pro dan kontranya," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement