Selasa 20 Jun 2017 20:18 WIB

Kemendikbud akan Uji Publik Hari Sekolah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan sambil membawa soal-soal setelah pelaksanaan uji coba ujian nasional. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) berjalan sambil membawa soal-soal setelah pelaksanaan uji coba ujian nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud) akan melakukan uji publik untuk penerapan program penguatan pendidikan karakter (PPK). Dalam melakukan uji publik itu, Kemendikbud akan menggadeng dan melibatkan elemen masyarkat.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan PPK yang juga memuat soal ketentuan jumlah hari sekolah dalam sepekan dan lama waktu belajar setiap hari merupakan amanat Nawacita. Pendidikan penguatan karakter bertujuan menyiapkan generasi emas 2045.

"Pemerintah menyasar lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan, yakni, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Repubika, Senin (19/6).

Chatarina juga menegaskan Permendikbud tentang Hari Sekolah masih berlaku sampai digantikan dengan peraturan baru. Aturan tentang hari sekolah merupakan dasar untuk menjalankan program pendidikan penguatan karakter.

Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden untuk menguatkan aturan tersebut. Menurut Chatarina Kemdikbud juga sedang melakukan pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang hari sekolah.

Kemendikbud bakal melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembahasan dua petunjuk tersebut dengan peraturan presiden yang sedang disusun. "Tentu kita akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan drafnya," ujar Chatarina.

Chatarina menerangkan Kemendikbud juga segera menyampaikan izin prakarsa tentang peraturan presiden penguatan pendidikan karakter kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari biro hukum dan organisasi dan staf ahli bidang regulasi sedang menyusun dokumennya," kata dia.

Menurut Chatarina, setidaknya terdapat 8 ribuan sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak 2016. Ia berharap PPK mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri.

Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas, tetapi juga di luar sekolah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement