Selasa 20 Jun 2017 01:57 WIB

Pemerintah Perkuat PPK dengan Perpres

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah .
Siswa sekolah dasar (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Siswa sekolah dasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menguatkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) sebagai implementasi kebijakan lima hari sekolah (LHS) dalam peraturan presiden (perpres).

"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang PPK. Kemendikbud akan menjadi sektor unggulan dalam penyusunan perpres.

Muhadjir mengatakan, penerbitan perpres akan melibatkan kementerian/lembaga serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia tidak memungkiri kemungkinan perbedaan isi perpres dengan permendikbud yang ada saat ini. Khususnya, apabila melihat berbagai perkembangan dan masukan dari masyarakat.

Namun, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berharap penerbitan perpres dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif. Serta, menghadirkan harmoni di masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement