REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Muhadjir mengatakan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 akan tetap dijalankan, tetapi statusnya dinaikkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Ia menegaskan tidak ada pembatalan sampai keluarnya Perpres. Kebijakan ini juga dikeluarkan atas persetujuan Presiden Jokowi.
"Jadi, ditingkatkan sebagai payung hukum yang lebih kuat, dan disempurnakan, diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang," kata Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6).
Untuk melakukan harmonisasi antara madrasah dengan PPK, Muhadjir mengatakan, masalah ini sedang dirumuskan oleh tim gabungan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud dan Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Muhadjir menambahkan penyusunan Perpres saat ini masih dalam proses, dengan mempertimbangkan temuan-temuan dari tim yang dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Perpresnya sedang diproses. Nanti kita lihat bagaimana kerja tim di dalam menyerap aspirasi," ujar Muhadjir.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta pemerintah untuk mendialogkan kebijakan ini dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait supaya muncul titik temu. Ia mengakui, sudah ada sekolah-sekolah yang menerapkan fullday school. Namun, Unifah juga meminta suatu aturan tidak hanya mengakomodasi salah satu pihak.
Unifah mengatakan kebijakan pemerintah harus menghormati madrasah dan lembaga pendidikan nonformal lainnya. Ia menyarankan agar implementasi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan sekolah dan pemerintah daerah.
"Dilihat kepada kondisi masing-masing sekolah, dan ditanyakan kepada daerah. Selain duduk bersama Kemendikbud juga harus melibatkan pemerintah daerah dan unsur-unsur penyelenggara pendidikan. Mereka harus duduk bersama dan harus memilih mana yang mungkin atau tidak (mungkin)," kata Unifah.
Ketua PB PGRI juga menyarankan supaya target pelaksanaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi masing-masing wilayah. Menurut Unifah, Kemendikbud dan lembaga pendidikan agama/madrasah perlu duduk bersama untuk merancang model pendidikan yang dapat disepakati.
"Kita serahkan kepada daerah kesiapan masing-masing dan jangan sampai ada lembaga yang dirugikan seperti sekolah agama, olahraga atau musik," katanya.