REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Laila Istiana, menilai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dapat menjadi pintu masuk penguatan pendidikan karakter. "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sesungguhnya bisa dijadikan pintu masuk untuk penguatan pendidikan karakter yang selama ini justru banyak dikeluhkan masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (21/6).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu beranggapan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 bisa menjadi langkah konkret merealisasikan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bidang revolusi mental. Menurutnya, polemik terbitnya permendikbud itu lantaran masyarakat belum melaksanakan kajian yang mendalam terkait isinya.
Ia memahami banyak masyarakat mengartikan Permendikbud Hari Sekolah sebagai pelaksanaan full day school selama delan jam sehari. Hal itu yang membuat banyak pihak khawatir jika kebijakan ini akan menghilangkan kegiatan-kegiatan lain seperti TPA, TPQ.
Padahal, Laila menjabarkan apabila melihat Pasal 5 dan 6 dijelaskan, Hari Sekolah sebagaimana dimaksud tidak hanya diisi dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun bisa diisi dengan kegiatan lain yang sangat dibutuhkan siswa guna menunjang penguatan karakter peserta didik.
Misalnya, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Hari Sekolah bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokulikuler dan ekstrakulikuler. Sedangkan Pasal 4 menyebutkan, Hari Sekolah bagi tenaga kependidikan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.