REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah kebijakan lima hari sekolah (LHS) sebagai implementasi penguatan pendidikan karakter (PPK) hanya bersifat Jawa sentris.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan PPK telah diuji coba di sejumlah daerah yang ada di 34 provinsi Indonesia.
"Termasuk Papua, Papua Barat, dan NTT," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/6).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, uji coba bertujuan untuk mengetahui ciri khas sekolah di setiap daerah. Ia meyakini, setiap sekolah memiliki kekhasan dalam mengambangkan PPK.
Kendati demikian, ia memahami kebijakan LHS belum bisa diterapkan di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Kemendikbud, sebelumnya mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pada 12 Juni 2017. Permendikbud itu menjadi payung kabijakan LHS yang merupakan implementasi PPK. Belakangan, kebijakan itu menuai keberatan dari berbabai pihak. Sehingga pemerintah berencana menguatkan kebijakan itu dalam bentuk peraturan presiden (perpres) karena pelaksanaannya melibatkan kementerian/lembaga lainnya.
Mendikbud menyebut, permendikbud itu belum dicabut, meskipun pemerintah berencana mengeluarkan perpres. "Jadi, ditingkatkan sebagai payung hukum yang lebih kuat, dan disempurnakan, diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang," kata dia.