Jumat 23 Jun 2017 22:08 WIB

PII Apresiasi Terobosan Kebijakan LHS

Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengapresiasi kebijakan lima hari sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Kebijakan ini menghadirkan cara pandang baru dalam proses pembelajaran di sekolah yaitu pembelajaran bermakna (meaningful learning) yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

''Saya sangat mengapresiasi keberanian Prof. Muhadjir (Effendy, Mendikbud) dalam menghadirkan ini,'' kata Sekretaris Jenderal PB PII, Aris Darussalam, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (23/6).

''Karena, dengan ide yang kini dianggap kontroversialnya itu, kita dapat memahami bahwa penyelenggaraan lembaga pendidikan model fullday school itu sejatinya adalah pembelajaran bermakna (meaningful learning) yang sesungguhnya selaras dengan tujuan pendidikan nasional,'' katanya.

Kebijakan lima hari sekolah, kata Aris, secara khusus juga sejalan dengan langkah revolusi mental yang diprogramkan kabinet Presiden Jokowi sebagaimana nilai-nilai falsafah Pancasila. Yakni, pendidikan mengedepankan terkondisikannya anak didik berkarakter religius, nasionalis, integritas, gotong royong, serta mandiri.

Aris mengakui terobosan kebijakan lima hari sekolah memang cukup mendobrak. Sehingga, kehadirannya menuai tanggapan beragam di tengah masyarakat. Belum lagi respon Presiden Joko Widodo saat ini yang akan menimbang ulang dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan permendikbud sehingga menimbulkan kondisi yang kontroversial tentang peraturan tersebut.

Namun demikian, Aris menilai kondisi kontroversial itu merupakan sesuatu yang wajar apabila peraturan menteri tersebut tidak disosialisaikan dan tidak dipahami terlebih dahulu dengan baik serta seksama seperti apa arahnya kejelasannya. ''Tapi, apabila hal tersebut jelas, kenapa mesti diributkan dan ditimbang ulang,” ungkap Aris.

Aris menyatakan sikap kelembagaan PB PII periode 2017-2020 pun sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy ini. PII pun berharap Presiden Joko Widodo konsisten mendukung serta menguatkan kebijakan Mendikbud.

 ''Terkait Perpres sebagai pengganti Permendikbud, tentu harapan PB PII hal tersebut akan menjadi penyempurna kebijakan Mendikbud,'' katanya.''PB PII berharap Presiden Joko Widodo konsisten mengawal restorasi pendidikan karakter dengan mengoptimalkan peran sekolah serta percaya apa yang dilakukan Mendikbud adalah bentuk ikhtiar nyata melaksanakan kebijakan Presiden.''

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement