REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di Kota Bandung masih memiliki masalah. Salah satunya, banyak orang tua yang bingung dengan aturan jarak yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Jarak rumah dengan sekolah masuk dalam persentase penilaian.
Menurut Iis Rahayu, orang tua dari calon siswa Yasmina, mengaku bingung menyekolahkan anaknya. Karena, sekolah yang diinginkan oleh anaknya ada di luar wilayahnya. Sementara, aturan PPDB saat ini, salah satu penilaian dilihat dari jarak sekolah.
"Aturan tentang jarak ini, banyak orang tua yang bingung gimana ngitung jaraknya," ujar Iis kepada Republika.co.id, Rabu (5/7).
Selain jarak, kata Iis, tak semua orang tua melek teknologi. Sehingga, masih ada orang tua yang bingung soal pendaftaran secara online. "Orang tua juga banyak yang ngeluh susah mengakses ke PPDB online-nya," katanya.
Iis pun mengeluhkan tentang sosialisasi PPDB yang tidak merata ke semua sekolah. Untuk SD tertentu, ada yang memberikan informasi dengan detail. Namun, di SD negeri informasi yang diberikan masih kurang detail sehingga orang tua kebingungan.
Senada dengan Iis, salah satu orang tua yang akan memasukkan anaknya ke SD, Reni Novianti mengatakan, PPDB tahun ini bagi dirinya merupakan yang tersulit untuk memasukan anaknya ke SD. Karena, sistemnya hampir sama dengan SMP, ada sekolah pilihan satu dan dua.
"Kalau dulu, masukin anak pertama dan kedua ke SD nggak seribet sekarang. Salah satu aturan yang membingungkan adalah masalah jarak," katanya.
Menurut Reni, siswa yang akan masuk ke SD persyaratannya sekarang lebih banyak. Salah satunya, orang tuanya harus memiliki KTP Bandung.
"Dari pada ribet saya lebih baik masukin anak ke sekolah swasta saja," katanya.