Selasa 11 Jul 2017 17:54 WIB

Kemendikbud akan Redistribusi Guru-guru Terbaik Secara Merata

Sejumlah siswi murid baru kelas 1 memperhatikan gurunya saat memberi arahan pada hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejaten Barat 10 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah siswi murid baru kelas 1 memperhatikan gurunya saat memberi arahan pada hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pejaten Barat 10 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan meredistribusi guru-guru terbaik di sekolah-sekolah unggulan untuk disebar ke sekolah-sekolah lain secara merata guna memunculkan sekolah favorit di setiap zona.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad dalam konferensi pers di kantor Kemendikbud Jakarta, Selasa (11/7), menjelaskan redistribusi guru-guru terbaik akan dilaksanakan setelah evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018 dengan ketentuan sistem zonasi. "Nanti akan ada evaluasi, kita akan petakan zona mana yang sekolahnya kita bantu jadi lebih bagus," kata Hamid.

Hamid mengemukakan Kemendikbud akan melakukan intervensi peningkatan kualitas sekolah dari sisi fisik atau bangunan sekolah dan dari sisi kualitas guru. Ia menjelaskan guru-guru terbaik yang ada di sekolah favorit akan diredistribusi ke sekolah lain yang perlu dibenahi dari sisi kualitas tenaga pengajar.

Hamid mengatakan Kemendikbud menargetkan untuk memunculkan minimal satu sekolah unggulan baru di setiap zona. "Nanti supaya setiap zona ada satu sekolah yang kita benahi," kata dia.

Upaya tersebut dilakukan demi mengembangkan kualitas sekolah-sekolah selain sekolah yang sudah menjadi favorit. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur tentang ketentuan penerimaan siswa berdasarkan zonasi.

Pokok penting yang diatur dalam Permendikbud tersebut ialah 90 persen kuota siswa sekolah diperuntukan bagi anak usia sekolah yang berada dalam satu zonasi, dan sisanya 10 persen dari luar zona dan alasan khusus. Selain itu, dari 90 persen kuota siswa diwajibkan minimal 20 persen diperuntukan bagi anak tidak mampu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement