REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Tangerang (KMPPT) yang terdiri atas Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Korps-HMI Wati Komisariat Pamulang, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMA AKSI), Komunitas Peduli Bangsaku, dan Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi Tangerang menggelar konferensi pers tentang hasil temuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan, Pamulang Barat, Kamis (13/7).
Beberapa hasil yang ditemukan oleh koalisi ini dalam pelaksanaan PPDB di Kota Tangsel terdiri dari beberapa poin. Antara lain adanya pungutan liar dan proses seleksi serta jumlah kuota yang tidak terbuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
"Temuan kami pada SDN Pondok Benda dan SDN Pondok Aren 4, sekolah meminta pembayaran dengan dalih sumbangan kepada wali murid yang anaknya belum berusia 7 tahun, sebagai prasyaratan agar anak tersebut bisa diterima oleh sekolah," ujar Ketua TRUTH, Oki Anda Sawaludin.
Oki menambahkan, padahal dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 5 Ayat 1 poin a menjelaskan, calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik, dan pada poin b tertulis calon peserta didik baru berusia poling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sedangkan temuan kedua untuk PPDB tingkat SD, ditemukan adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi. "Wali murid tidak dapat melihat informasi peserta yang mendaftar dan indikator penilaian juga tidak jelas. Dengan tertutupnya informasi tersebut kami tidak dapat melihat objektivitas penilaian yang diberikan sekolah," jelas Oki.
Selain itu KMPPT juga menemukan adanya permasalahan dalam PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang Selatan. Antara lain server pendaftaran PPDB yang sering error. "Kami menyayangkan hal ini bisa terjadi di kota yang memiliki moto Cerdas dan Modern, dan juga sudah menerapkan konsep smart city," ujar Oki.
Permasalahan lain yang muncul juga terkait Kartu Keluarga (KK) yang kerap bermasalah. "Permasalahan yang banyak dihadapi antara lain adalah Nomor Induk Karyawan (NIK) yang salah dan KK yang sudah kedaluarsa sehingga harus diperbaharui," imbuh Oki.
Oki menambahkan, indikator dan pembobotan penilaian juga tidak jelas. "Karena ketidakterbukaan tersebut kami meragukan objektivitas dalam memberikan penilaian. "Kami menduga adanya penyimpangan/transaksional saat memberikan penilaian. Serta meragukan metode perhitungan nilai yang digunakan oleh panitia," katanya.
Oki melanjutkan, belum lagi soal kuota prestasi yang tidak terpenuhi serta belum adanya kesepakatan presentase kuota dengan pemerintah daerah sekitar. Berdasarkan temuan tersebut KMPPT merekomendasikan Gubernur Provinsi Banten memberikan sanksi kepada Wali Kota Tangerang Selatan karena tidak responsif terhadap permasalahan PPDB Tahun 2017.
Selain itu KMPPT merekomendasikan agar DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil Wali Kota dan Dinas Pendidikan terkait kekacauan dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2017. Dinas Pendidikan juga diminta mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.
"Pengisian sisa kuota prestasi dilakukan secara terbuka dan adil, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel diminta membuktikan komitmen Tangsel sudah menerapkan smart city. KMPPT berharap temuan-temuan tersebut dapat dimaknai secara positif guna menjadi masukan untuk evaluasi.