Kamis 13 Jul 2017 22:22 WIB

Kuota Kerja Sama PPDB Bukan untuk Anak Pejabat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah calon siswa menunggu pengumuman PPDB jalur akademik di SMK Negeri 2 Depok, Jawa Barat, Senin (10/7)
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Sejumlah calon siswa menunggu pengumuman PPDB jalur akademik di SMK Negeri 2 Depok, Jawa Barat, Senin (10/7)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuota kerja sama atau MoU pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur nonakademis bukan untuk mengakomodir anak-anak pejabat. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan, kuota tersebut seharusnya digunakan sekolah untuk kerja sama dengan pihak-pihak yang akan membantu pengembangan kualitas sekolah.

"Bukan (untuk anak pejabat). MoU itu tidak mengarah pada kelompok tertentu. Ini adalah yang dianggap strategis oleh sekolah dalam pengembangan pendidikan. Tidak untuk anggota dewan, pejabat, kapolda, tidak. Ini untuk semua," kata Hadadi usai menerima perwakilan gabungan ormas dan LSM di Kantor Disdik Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (13/7).

Hadadi mengatakan kuota MoU diatur untuk mengakomodir kepentingan pengembangan sekolah. Disdik Jawa Barat menyerahkan kepada sekolah untuk menentukan kepentingan tersebut. Menurut dia, aturan ini tidak menyalahi aturan.

Hal itu dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam aturan tersebut, diatur kewenangan mengatur manajemen sekolah masing-masing.

Berdasarkan peraturan tersebut, sekolah diselenggarakan berdasarkan manajemen berbasis sekolah (MBS). MBS ini intinya membangun kemitraan dengan para pihak strategis dalam rangka membangun pendidikan.

Salah satu contoh kemitraan yang dimaksud misalnya apabila sekolah ingin menjadi sekolah sains, maka dipersilakan melakukan MoU dengan pendidikan tinggi atau lembaga riset. Sayangnya, dalam implementasi di lapangan terdapat perbedaan pemahaman. Perbedaan persepsi diantaranya terkait siapa pihak yang diajak bekerja sama. Karena dalam aturan petunjuk teknis tidak dijelaskan siapa saja pihak yang boleh diajak bekerja sama.

Dia menampik apabila permasalahan kuota tersebut menghambat peluang sekolah bagi siswa lainnya. Pasalnya semuanya telah diatur kuota masing-masing, termasuk bagian siswa kurang mampu sebesar 20 persen di masing-masing sekolah.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, pun mengatakan tidak boleh ada kuota yang dikhususkan bagi pihak-pihak tertentu. Termasuk jalur untuk anak pejabat yang berwenang di daerah tersebut. "PPDB mencegah itu harusnya (jalur anak pejabat)," kata Deddy.

Ia pun meminta masyarakat atau pihak yang mengetahui ada sekolah yang bermain dengan mengistimewakan anak pejabat untuk melaporkan ke pemerintah provisni Jawa Barat. Ia berjanji jika ada yang memanfaatkan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement