REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog, Reza Indragiri, mengkritik sanksi bagi para pelajar yang melakukan perundungan atau bullying di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta. Para pelajar itu dikeluarkan dari SMPN 273 Jakarta setelah merunduk kawannya semasa di sekolah dasar.
"Keputusan untuk Men-DO, itu barangkali gayanya Pak Ahok banget, ya. Sekarang yang jadi persoalan, ketika anak senakal itu dikeluarkan dari sekolah, sekolah mana yang akan menerima mereka," ujar Reza saat dihubungi, Rabu (19/7) pagi.
Menurut Reza, para pelaku seharusnya tidak perlu sampai mendapat sanksi dikeluarkan dari sekolah. Sebab, sanksi itu bisa memancing masalah baru, yaitu mereka kesulitan diterima di sekolah lain.
Dia menjelaskan jika anak-anak itu tidak bisa lagi diterima disekolah manapun maka akan berhimpun siswa bermasalah. "Jika seluruh siswa bermasalah berhimpun maka geng macam apa yang akan mereka bangun," kata Reza.
Reza pun melihat persoalan ini dengan perspektif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, anak-anak yang tersandung masalah tetap diperlakukan sebagai korban.
Jika mengacu pada aturan itu, dia menjelaskan, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak yang melakukan perundungan. Mulai dari melindungi identitas anak-anak tersebut dengan cara menutupi identitas dan wajah hingga memikirkan solusi bagi masa depan mereka.
Reza menyatakan para pelaku yang masih berusia anak-anak juga punya masa depan. Dengan demikian, mereka punya kepentingan yang harus dilindungi ketika beranjak dewasa.
"Kalau anak-anak itu dikeluarkan, kepentingan jangka panjang seperti apakah yang sesungguhnya sudah dipertimbangkan oleh pihak sekolah terkait dengan anak-anak ini. Tidak ada kan? Intinya DO (dikeluarkan) ini bukan solusi yang baik," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pelajar melakukan bullying terhadap siswa lain menyebar melalui media sosial. Terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bukan hanya meminta pelaku dikeluarkan dari sekolah.
Djarot juga sudah meminta Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa apakah pelaku bullying tersebut menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Kalau dia menerima KJP itu keterlaluan, cabut. Tadi pagi sudah melapor ke saya, itu sudah dilakukan," kata dia, Selasa (18/7).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan pelaku bullying sudah dikeluarkan dari sekolah atau dikembalikan ke orang tuanya. Bagi pemegang KJP, ia menambahkan, kartu tersebut akan dicabut.