REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah dan pendidikan tinggi harus menyiapkan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas sehingga mereka bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. "Hak pendidikan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanahkan bagi penyelenggara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk menyiapkan unit layanan disabilitas," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Jakarta, Jumat (21/7).
Dia menjelaskan, dalam UU tersebut khususnya di perguruan tinggi akan dibentuk unit layanan disabilitas untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi mereka yang kuliah. "Layanan dan fasilitas itu macam-macam termasuk menyediakan pendamping untuk mahasiswa agar mereka lebih mudah mengikuti proses belajarnya," kata dia.
Karena itu, Kementerian Sosial menggelar forum diskusi grup yang membahas pelaksanaan dan sosialisasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bersama sejumlah perguruan tinggi pada Jumat (21/7). "Kami butuh masukan-masukan karena kita sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah turunan dari UU penyandang disabilitas khususnya bidang pendidikan," kata Bambang.
Staf Divisi Pelayanan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya Ulfah Fatmala Rizky mengatakan universitas di Malang itu telah membentuk unit layanan disabilitas sejak 2012. "Layanan disabilitas dibentuk atas inisiatif mahasiswa dan dosen, kami juga menyediakan 20 kursi untuk penyandang disabilitas, tapi tentunya juga melalui proses seleksi," ujar Ulfah.