REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah melarang anak peserta lomba internasional mengikuti kejuaraan Olimpiade Sains Nasional (OSN). Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan aturan untuk mengikuti OSN bagi peserta lomba internasional sudah ada.
“(Jenjang beda) kalau itu boleh. Yang tak boleh itu, di satu jenjang. Misal kelas VII SMP ikut lomba internasional, pas SMA boleh,” kata Hamid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Dia menyebut, larangan peserta OSN yang pernah mengikuti lomba internasional berlaku jika masih pada jenjang yang sama. Apabila siswa tersebut sudah berbeda jenjang, maka dipersilakan untuk ikut OSN.
Hamid mengatakan aturan itu dibuat untuk memberi kesempatan pada siswa lain mengikuti lomba. “(Kalau tidak seperti itu) kapan ngasih kesempatan ke yang lain,” ujar dia.
Selama ini, kata dia, pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan bagi pemenang lomba internasional berupa beasiswa. Pemerintah memberikan beasiswa S1 bagi peserta pemenang yang memperoleh medali perunggu. Kemudian, pemerintah akan memberikan beasiswa sampai jenjang pendidikan S2 bagi pemenang medali perak dan S3 pada pemenang emas.