Sabtu 22 Jul 2017 13:45 WIB

Pelaku Bullying Dikeluarkan Sekolah Langgar Hak Anak

Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog konseling Muhammad Iqbal menilai keputusan untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat untuk mengeluarkan sembilan siswa SD dan SMP yang terlibat perundungan (bullying) di Thamrin City telah melanggar hak anak untuk mendapat pendidikan.

"Belum tentu dikeluarkan itu memberi efek jera. Dipenjara pun tidak akan mengubah perilaku kalau di penjara sana tidak ada treatment. Jadi saya melihat bahwa pengeluaran anak dari sekolah itu melanggar hak mereka," katanya dalam diskusi "Berpihak Pada Anak" di Jakarta, Sabtu (22/7).

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana itu menuturkan masalahnya akan tambah besar jika siswa yang dikeluarkan berasal dari kalangan tidak mampu. Sebab, anak-anak seperti itu tentu sangat membutuhkan fasilitas pendidikan.

Hal serupa juga akan dialami siswa dari kalangan mampu yang meski dapat dengan mudah pindah sekolah, belum tentu akan ada sekolah yang menerima. Menurut Iqbal, anak-anak yang melakukan tindakan tersebut seharusnya dibimbing, dikonseling dan dilatih untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf.

"Bukan justru dikeluarkan. Itu ibarat kakinya koreng, tapi dipotong," ujarnya.

Aturan di sekolah, lanjut dia, juga diyakini tidak menyatakan bahwa pelaku perundungan akan dikeluarkan. "Seharusnya guru memberikan konseling kenapa, diminta agar tidak berbuat lagi. Ini memang ada tahapannya," kata dia. 

Sembilan siswa SD dan SMP di Jakarta Pusat terkait perundungan (bullying) di Thamrin City akan dikembalikan kepada orang tua mereka sebagai sanksi perbuatan tersebut. Selain mengeluarkan, Dinas Pendidikan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. 

Kasus perundungan tersebut diketahui berdasarkan video yang beredar di media sosial yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anak berseragam sekolah. Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi yang menggunakan seragam putih. 

Siswi berseragam putih itu mendapat kekerasan dari sejumlah siswa-siswi lainnya. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta Pusat. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement