REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meyakini guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) memahami hukum di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Saya mengikuti saja apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Kita tindaklanjuti. Kalau guru, mestinya dia tahu hukum," kata dia di Jakarta, Selasa (25/7).
Dia enggan mengomentari ihwal larangan pemerintah terhadap anggota ormas HTI yang dikhawatirkan masih melakukan berbagai kegiatan. Muhadjir menilai, seharusnya anggota ormas HTI paham terhadap konsekuensi pembubaran.
"Kalau organisasinya sudah dilarang, dia harus taat hukum nggak boleh lagi mencatatkan diri sebagai anggota," kata dia.
Mendikbud menilai, apabila masih ada anggota ormas HTI yang melanggar pemerintah, maka bisa diselesaikan secara hukum. Menurut dia, kendati guru PNS adalah milik pemerintah daerah, tetapi regulasi masih berada di bawah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).