Senin 31 Jul 2017 17:59 WIB

Ombudsman Masih Temukan Jual Beli 'Kursi' Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), masih menemukan praktik jualbeli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018. "Kami masih menemukan maladministrasi jual beli 'kursi' antara sekolah dengan orang tua murid," ujar Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suadi, di Jakarta, Senin (31/7).

Selain itu, masih ditemukan campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk memengaruhi atau sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi. Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan PPDB terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai potensi maladministrasi yang terjadi di hampir semua daerah.

"Permendikbud itu diterbitkan berdekatan dengan proses penerimaan siswa baru dan kurang sosialisasi, sehingga pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan," ujarnya.

Dia menjelaskan di beberapa daerah ditemukan sistem PPDB tidak beroperasi dengan baik. Selain itu juga masih terdapat sekolah favorit. "Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan," katanya.

Selain itu, pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non-akademik seperti jalur siswa miskin dan prestasi. "Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau menyandang disabilitas," ujarnya.

Ombudsman sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), di mana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar. Pihaknya menyarankan agar Kemendikbud melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia guna perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya. Ombudsman juga meminta Kemendikbud menindak tegas penyelenggara atau operator PPDB Online yang mengalami gangguan server saat penyelenggaraan PPDB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement