REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penerapan lima hari sekolah bukan kewajiban, tapi pilihan sekolah. "Ini merupakan pilihan. Kalau pilihan kan terserah kemauan sekolah itu, dan tentu kemauan orang tua, serta pimpinan daerah. Umumnya itu terjadi di kota-kota besar saja," kata Wapres di Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut JK, penerapan lima hari sekolah sebenarnya bukan sesuatu yang baru tapi sudah diterapkan, terutama di sekolah-sekolah di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Biasanya, yang menerapkan sekolah lima hari adalah sekolah swasta.
"Jadi karena itu peraturan presiden yang akan dikeluarkan tidak melarang lima hari, tapi silakan kalau sesuai dengan kondisi lokal yang ada," kata dia seraya menambahkan bahwa perpres tersebut akan segera dikeluarkan.
Menurut JK, munculnya pro dan kontra tentang penerapan lima hari sekolah tersebut karena ada yang menganggap kebijakan itu adalah kewajiban. "Jadi, rencana semula lima hari, tetap saja yang mampu lima hari. Tetapi kalau yang tidak sesuai, tetap enam hari," katanya.
Sebelumnya, muncul penolakan penerapan lima hari sekolah dan meminta pemerintah membatalkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah untuk menjunjung tinggi etika. Muncul aksi damai dari sejumlah kalangan yang bersumber dari keresahan warga atas kebijakan tersebut.