REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter (PPK) telah memasuki tahap harmonisasi. “Sudah harmonisasi. Semoga minggu ini bisa ditandatangani bapak presiden,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Namun, ia enggan menjabarkan muatan Perpres tentang PPK itu. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengesahan perpres sebelum membahasnya di muka publik. “Poinnya belum bisa di-share sesuai hasil rapat,” ujar dia.
Disinggung terkait sikap Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama (Kemenag), Chatarina mengatakan tidak ada penolakan terhadap PPK dari kedua pihak itu. “Mereka tidak menolak PPK,” jelasnya.
Chatarina menegaskan PPK berbeda dengan full day school (FDS) yang selama ini menuai kontra dari sejumlah masyarakat. Ia berujar pemerintah tidak pernah merumuskan regulasi untuk pelaksanaan FDS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap Perpres tentang PPK segera terbit. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang terkandung dalam regulasi itu.
Mendikbud enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal tidak berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pascaterbitnya Perpres PPK. Ia mengatakan seharusnya Permendikbud tentang Hari Sekolah tetap berlaku. Namun karena saat ini masih menjadi isu kontroversi, Kemendikbud akan menahan pemberlakuannya.
“Pastinya tetap berlaku, tapi sekarang karena masih menjadi isu kontroversi, kita tahan dulu, sampai nunggu perpres, masih berlaku,” tutur Muhadjir.