Jumat 25 Aug 2017 01:16 WIB

Pemkab Indramayu Pastikan tak Terapkan FDS

Bupati Indramayu Anna Shopanah
Foto: dok. Istimewa
Bupati Indramayu Anna Shopanah

REPUBLIKA.CO,ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara tegas tidak menerapkan aturan full day school dalam kegiatan belajar-mengajar di SD dan SMP karena telah ada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Wajib Belajar Madrasyah Diniyah Awaliyah.

Bupati Indramayu Anna Sophanah mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Kabupaten Indramayu sudah menerapkan full day school dengan versi kedaerahan. Yaitu dengan mengkombinasikan sekolah reguler dan sekolah madrasah.

"Dunia anak adalah dunia bermain dan berekspresi sehingga sejatinya pendidikan akan membuat ruang-ruang kebebasan berekspresi bagi anak dan membuka ruang menyatakan pendapat maupun ruang untuk mengoptimalkan berbagai jenis kecerdasan anak," kata Anna.

Dia menginginkan, keseimbangan pendidikan anak-anak Indramayu antara kecerdasan mental dan spiritual. "Dulu madrasah di Indramayu masih terbatas, namun dengan kehadiran perda tersebut jumlah madrasah semakin banyak dan muridnya semakin banyak karena sebelum masuk SMP mereka harus menyertakan ijazah MDA," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Ali Hasan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 13 Juli 2017 yang dihadiri oleh Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Dewan Pendidikan, Kemenag dan juga Forum DTA, maka telah diputuskan bahwa kegiatan belajar-mengajar (KBM) SD dan SMP tidak melaksanakan full day school dan KBM tetap dilaksanakan 6 hari kerja.

"Kita di Indramayu secara tegas tidak melaksanakan FDS karena kita memiliki Perda MDA dan bertekad untuk mewujudkan visi Indramayu yang relijius, maju, mandiri dan sejahtera dengan menyeimbangkan pendidikan pengetahuan dan juga mental bagi anak-anak Indramayu," kata Ali.

Ali menambahkan, untuk jadwal masuk dan pulang kegiatan siswa tetap disesuaikan dengan beban dan tuntutan kurikulum 2016 dan kurikulum 2013.

"Sedangkan aktivitas guru masuk dimulai pada pukul 07.00 dan selesai/pulang pukul 14.00 sebagai upaya untuk memenuhi 40 jam tugas guru," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement