REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah mewajikan kurator museum untuk memiliki sertifikasi komperensi. Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harry Widianto mengatakan kurator yang tersebar mengawasi di 430 museum seluruh Indonesia belum mempunyai sertifikasi kompetensi. Pemeritah pun menargetkan pada tahun ini sebanyak 120 kurator sudah harus memiliki sertifikasi kompetensi.
“Itu wajib sertifikasi kompetensi, sehingga Direktorat akan menciptakan setifikasi bagi para kurator. Mereka itu the facto nya seudah menjalankan (pengawasan museum) tetapi harus ada kompetensinya,” kata Harry usai membuka Museum Goes to Campus II di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Senin (4/9).
Dia mengatakan sertifikasi kompetensi bagi kurator museum dilakukan bertahap selama tiga tahun kedepan. Untuk tahun ini, Kemendikbud menargetkan 120 kurator telah memiliki sertifikasi kompetensi. Sementara itu, kata dia, terkait tunjangan bagi kurator, kata Harry, pemerintah baik pusat maupun daerah dapat membuat jabatan fungsional sehingga kurator dapat menerima tunjangan fungsional.
“Kita juga akan sampai ke situ (tunjangan), yang penting kurator sertifikasi dulu kalau tidak bukan kurator namanya, tiga tahun ini kita selesaikan,” katanya.