REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter pada Rabu (6/9) esok hari. Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, pengumuman diterbitkannya perpres pendidikan karakter akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB di Istana Presiden, Jakarta esok.
“Besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah dengan ulama, akan mengeluarkan, Presiden akan mengeluarkan perpres tentang pendidikan karkater,” kata Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurut Kyai Said, dalam Perpres tersebut mewajibkan seluruh kementerian terkait, baik Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan Kemenag untuk mendukung pendidikan karakter yang selama ini telah berjalan di madrasah.
“Semua menteri, Mendikbud, Menag, maupun Dikti harus mendukung pendidikan karakter yang sudah berjalan yaitu madrasah diniyah, swasta di bawah swadaya masyarakat tetap berjalan. Bahkan didukung,” ujarnya.
Selain itu, perpres ini juga akan mengatur terkait anggaran tunjangan para guru madrasah diniyah dalam kegiatan belajar mengajar. Sebab, selama ini, madrasah diniyah menggunakan anggarannya sendiri untuk memberikan honor kepada para pengajarnya.
“Dengan adanya perpres ada kewajiban, ada payung kewajiban mengeluarkan anggaran. Malah bantuan, malah madrasah mengeluarkan anggaran. Kayak sekarang, gajinya guru madrasah itu pakainya yen. Yen ono, yen ono luwih (jika ada, jika ada kelebihan),” ujarnya.