REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini diharap bisa menguatkan karakter siswa-siswi didik di setiap jenjang pendidikan.
Jokowi mengatakan, Perpres ini terbit atas masukan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelasi Ulama Indonesia (MUI), dan ICMI. Perpres ini diharap lebih komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanan, petunjuk teknis, sehingga implementasi di lapangan bisa dilaksanakan.
"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyiapkan anggaran guna penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan dari Perpres ini ada disitu," ujar Jokowi.
Dia berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan Pepresp PPK. Semua pihak harus menatap ke depan dan bisa menjalankan Perpres ini bersama-sama.
Ketua Umum PBNU Said Aqil mendukung penuh penerbitan Pepres ini. Perpres PPK diyakini bisa menjadi alat untuk menjaga Pancasila dan NKRI. "Di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRl belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin)," kata Said Aqil.