REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/9), secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Ketua Umum PBNU Said Aqil menilai bahwa Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra terdidik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nllai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta Tanah Air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama, dan menghormati antarsatu dengan yang lain dalam bingkai kebinekaan.
Menurutnya, selama inl model pendidikan madrasah diniyah (madin) dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggung jawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya.
NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini," ujarnya.