REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 akan segera direvisi. Revisi ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan pendidikan karakter (PPK) yang hampir sama dengan Permendikbud 23.
Hal yang cukup berbeda diperlihatkan dalam penerapan jam sekolah. Dalam Permendikbud 23 Pasal Ayat 1 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan.
Ayat dua menerangkan, ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) pekan.
Dalam Pasal 2 tidak disebutkan adanya opsi untuk menerapkan enam hari sekolah layaknya sekolah yang menerapkan dalam sistem pendidikan sekarang. Hanya saja dalam Pasal 9 ayat 1 menjelaskan, dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah (lima hari) sebagaimana dapat dilakukan secara bertahap.
Kemudian pada Pasal 10 ayat 2 menerangkan, peserta didik pada sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Berbeda dengan Perpres PPK, dalam Pasal 9 Ayat 1 menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal bisa dilaksanakan selama enam (6) atau lima (5) hari dalam satu pekan. Dalam pasal ini dijelaskan secara langsung bahwa sekolah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sekolah dalam lima hari.
Kemudian pada Pasal 9 Ayat 2 diterangkan, bahwa ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan komite sekolah/madrasah dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada Ayat 3, untuk menetapkan sekolah dengan durasi lima hari, satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah harus mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarkat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/madrasah.
Meski demikian, dalam Perpres 87 Tahun 2017 Pasal 16 ayat 2 menjelaskan, untuk satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK melalui lima hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Perpres ini masih tetap berlangsung.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil mengatakan, dengan adanya Perpres ini maka peraturan menteri, baik itu Permendikbud atau Permenag terkait dengan pendidikan karakter harus tunduk pada Perpres. "Yang penting semua kebijakan menteri pendidikan, menteri agama harus tunduk pada Perpres ini," kata Said Aqil di Istana Negara, Rabu (6/9).
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai bahwa akan ada perbaikan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Perbaikan ini bakal mengacu pada Perpres PPK yang baru saja diterbitkan. Revisi Permendikbud tersebut diharap bisa rampung dalam waktu dua pekan. "Kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres. Kan harus tidak diberlakukan," kata Muhadjir.