Rabu 06 Sep 2017 17:25 WIB

PBNU Puji Terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj (kedua kanan).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj memuji terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik generasi bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta Tanah Air, senantiasa mengedepankan tolong-menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan," kata Said ditemui di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (6/9).

Menurut Said, pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islami sudah berlangsung lama sejak NKRI belum berdiri melalui pesantren hingga madrasah pada saat ini. Dengan terbitnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, maka negara akan lebih bertanggung jawab untuk penguatan madrasah diniyah melalui alokasi anggaran negara maupun daerah.

"NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Said kemudian mengajak seluruh pihak terkait untuk mengakhiri perdebatan tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan merujuk kepada Perpres Nomor 87 tersebut.

Ketua PBNU meminta kepada seluruh pengurus PBNU untuk mengawal pelaksanaan Perpres PPK sebagai partisipasi pembentukan karakter bangsa menuju masyarakat adil dan sejahtera.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan peraturan tersebut selain menjadi payung hukum bagi pendidikan dasar, menengah dan atas, juga mencakup pendidikan tinggi.

"Pasti nanti ada peraturan menteri dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres, termasuk kandungan Permendikbud Nomor 23 yang tidak sesuai dengan perpres. Kan harus tidak diberlakukan," ujar Muhadjir.

Sejumlah upaya penguatan karakter yang dicakup dalam perpres tersebut yaitu melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir serta olah raga dengan melibatkan dan bekerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement