Kamis 07 Sep 2017 12:02 WIB

‘Perpres Mudahkan Kemendikbud dan Kemenag'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana
Foto: DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR bidang pendidikan Dadang Rusdiana menilai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menguatkan substansi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang lima hari sekolah yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. Menurut Dadang, perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/9) kemarin tersebut dapat mengatur integrasi antara sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.  

"Perpres memudahkan mengatur Kemendikbud dan Kemenag, karena Permendikbud kan tidak bisa mengatur Kemenag, maka harus dibuat dalam Pilpres, supaya jelas pengaturan mengenai posisi dan peran madrasah diniyah," ujar Dadang kepada wartawan pada Rabu (6/9) malam.

Menurut Dadang, tidak banyak perubahan dalam Perpres jika dibandingkan substasi di Permendikbud 23/2017. Sebab dalam Perpres, penyelengaraaan PPK pada jalur pendidikan formal bisa dilaksanakan selama enam atau lima hari dalam satu pekan. Selain itu, Perpres mengatur tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan lima hari sekolah dalam waktu sepekan.

Hal ini, Dadang mengatakan, sebenarnya juga tertuang dalam Permendikbud yang sudah dibatalkan tersebut. "Orang tidak setuju dan mendemo ketentuan lima hari belajar yg ditetapkan oleh Mendikbud itu lebih disebabkan oleh kesalahpahaman karena tidak membaca isinya secara teliti.  Saya kira tidak ada yang berubah," ujar Dadang.