REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan Kota Bandung mendorong rutinitas belajar di luar kelas dalam program pendidikan di sekolah. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang resmi dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan rutinitas belajar di luar kelas akan diterapkan di sela-sela sistem belajar pada umumnya. Dengan maksud penguatan pendidikan karakter selama berada di lingkungan sekolah.
"Belajar di luar kelas itu sebetulnya mengingatkan kembali bahwa anak belajar itu harus riang gembira. Tidak harus selalu di dalam kelas. Dan ada variasi pembelajaran lah," kata Elih saat ditemui di Harris Hotel & Convention Festival Citylink, Kota Bandung, Kamis (7/9).
Elih mengatakan untuk sekolah SD dan SMP ini diwajibkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar di luar ruangan kelas. Tidak harus setiap hari tapi dirutinkan menjadi minimal sebulan sekali.
Menurutnya dengan belajar di luar ruang kelas, siswa bisa mendapatkan sensasi yang menyenangkan. Tidak setiap saat berada di ruang kelas yang dikhawatirkan membosankan.
"Lihat beberapa sekolah memang anak kalau di luar lebih menyenangkan. Tapi, bagaimanapun itu juga harus terintegrasi dengan apa yang kita mau capai dengan penguatan pendidikan karakter, ujarnya.
Ia menilai, dengan belajar praktik di luar ruang kelas bisa menanamkan berbagai nilai pendidikan berbasis karakter kepada siswa. Mulai dari kerja kelompok, mengatasi konflik, hingga disiplin.
"Kerja sama kelompoknya kelihatan. Kalau ada konflik bisa menangani konfliknya. Jadi sebetulnya lebih terkait nilai karakter yang sedang kita kuatkan secara nasional. Dan kita melihat langsung soal kolaborasi, toleransi akan perbedaan, kedisiplinan mereka harus tepat waktu. Beberapa permainan bisa dengan dasar itu," ujarnya.
Ia mengimbau sekolah bisa memanfaatkan halaman sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di luar ruang kelas. Jika ada anggaran, ia juga mempersilahkan kegiatan belajar sekaligus berwisata ke tempat wisata edukasi bagi siswa sekolah.
Namun, ia menegaskan, tidak boleh ada pungutan yang dibebankan kepada orangtua murid atas kegiatan ini. Ia meminta pihak sekolah berinovasi kegiatan belajar yang menyenangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
Untuk sekolah swasta, Elih mengatakan belum ada kewajiban namun masih sebatas imbauan untuk melakukan hal yang sama. "Yang SD kita sukarelakan dulu yang swasta. Kalau negeri wajib. Tapi memang swasta biasanya lebih cepat akselerasinya. Dukungannya lebih memadai," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan menggelar rapat evaluasi dengan kepala sekolah. Rapat ini akan membahas agenda belajar di luar kelas untuk menjadi rutinitas di sekolah, paling tidak sebulan sekali.