REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah wajib menerapkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) yang telah tertuang dalam Perpres PPK 87/2017. "Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ujar Muhadjir di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (8/9).
Penyelenggaraan PPK kini menjadi kewajiban sekolah. Namun, sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima atau enam hari.
Dalam waktu dekat, akan ada pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan turunan dari Perpres PPK. "Pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sementara disusun serta sudah dikoordinasikan antara Kemdikbud, Kemenkumham, dan Sesneg. Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan," tukas dia.
Disinggung mengenai anggaran untuk PPK, menurut Muhadjir tidak ada perubahan. Sebab, isi dalam Perpres PPK pilihan "Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan," cetus dia.