REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sudah bijaksana. Sebab, perpres ini memuat semua harapan satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan Abdullah Djaidi mengatakan, Perpres 87/2017 eluar berkenaan pro kontra Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud itu kemudian ditinjau kembali oleh presiden.
Abdullah melihat Permendikbud 23/2017 kurang disosialisasikan. Padahal ada satuan pendidikan terdampak yakni madrasah. Muatan Perpres PPK dinilai sudah bijaksana dan mengadopsi semua harapan, baik yang dicanangkan Kemendikbud maupun Kemenag. Pada inti Perpres PPK menekankan pendidikan karakter, muatan itu sudah ada di madrasah dan sekolah.
"Masalah krusial saat ini adalah aplikasinya sehingga ke depan tumbuh generasi bermoral dan berakhlak baik," kata Abdullah, Jumat (8/9).
Di kemudian hari, MUI berharap tidak ada lagi kasus sikap buruk anak terhadap guru dan orang tua. Tindakan tidak hormat anak kepada guru atau orang tua jadi urgensi pendidikan moral. Penting pula membekali anak-anak dengan landasan kejujuran. Sehingga ke depan, lahir pemimpin jujur yang jadi tujuan besar Perpres PPK.
"'Atas dasar itu, kami lihat konsep Perpres ini bagus. Sehingga tidak ada tumpang tindih, ketidaksinkronan, atau ketidaksukaan," kata Abdullah.
MUI berharap satuan pendidikan ini bisa berupaya maksimal mewujudkan tujuan pendidikan karakter ini. Sehingga dalam perilaku anak-anak baik tidak hanya nampak di sekolah, tapi juga di rumah dan di masyarakat. Sebab anak-anak tidak hanya perlu dibekali ilmu, tapi juga kesantunan.
Konsep pendidikan karakter sudah lama dijalankan ormas Islam bahkan sebelum kemerdekaan. Satuan pendidikan Islam punya pendidikan akhlak dan adab kesantunan. Muatan ini bisa jadi dasar kurikulum PPK sehingga bisa melahirkan generasi beriman, berilmu, dan berakhlak.
Sebelumnya, pekan ini Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Perpres ini betujuan untuk membangun generasi emas Indonesia tahun 2045, menjadikan pendidikan karekater sebagai jiwa pendidikan dengan pelibatan publik melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan keragaman Indonesia, serta memperkuat kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi PPK.