REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun model sertifikasi guru untuk medapat tunjangan profesi guru (TPG).
Pascakeluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar delapan hari dalam sepekan atau 40 jam.
"Masih ada masa peralihan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, Rabu (13/9).
Ari mengatakan, aturan yang menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan semua, guru, ASN," ujar dia.
Ari mengatakan, Kemendikbud tengah membahas aturan mengenai sertifikasi dan gaji. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti mengingatkan inti tunjangan sertifikasi yakni menyejahterakan dan meningkatkan kualitas guru. Ia berharap syarat sertifikasi tidak difokuskan untuk urusan adminstratif. "Harapkan dalam sertifikasi tak dijebak dengan aturan administrasif," jelasnya.
Sebab, kata Esti, aturan sertifikasi bisa membuat urusan sekolah terbengkalai.