REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PKB DPR RI Ida Fauziyah mengemukakan telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. "Setelah melalui kajian yang panjang dan mendalam, saat ini kami telah menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU ini," kata Ida Fauziyah dalam rilis, Jumat (15/9).
DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP) yang diinisiasi Fraksi PKB. RUU LPKP tersebut saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017 dan segera masuk dalam tahapan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam menyusun naskah akademis dan draf RUU, Fraksi PKB membentuk tim penyusun dan melakukan berbagai diskusi publik untuk menyerap aspirasi dan melakukan kajian mendalam. "Tim juga turun ke daerah untuk menyerap aspirasi dari konstituen, khususnya kalangan pelaku pendidikan madrasah dan pondok pesantren," kata Ida.
Sekretaris Fraksi PKB DPR Cucun A Syamsurijal mengatakan hasil lobi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR telah disambut dengan positif. Menurut Cucun pembentukan legislasi yang mengatur pendidikan keagamaan dan pondok pesantren ini sangat strategis. Hal ini karena pendidikan keagamaan dan pondok pesantren sangat penting dalam upaya penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme.
Anggota Fraksi PKB DPR RI Syaikhul Islam Ali mengutarakan harapannya agar pemerintah dapat benar-benar meperhatikan kebutuhan anggaran yang memadai bagi madrasah diniyah atau keagamaan di berbagai daerah. "Selama ini, anggaran Kemenag sama sekali tidak bisa mencakup kebutuhan seluruh lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Selama ini juga pemerintah lebih memerhatikan anggaran pendidikan umum ketimbang pendidikan agama. Padahal madrasah diniyah telah menjadi lembaga pendidikan karakter keagamaan yang sukses di Indonesia," kata Syaikhul Islam Ali.
Menurut Syaikhul terdapat sekitar 74 ribu madrasyah keagamaan yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah atau negara. Dia berharap dengan dikeluarkannya Perpres No 87/2017, negara juga lebih memerhatikan mengenai pembiayaan madrasah.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta Timur, Rabu (23/8), menyayangkan banyaknya lembaga pendidikan Islam di Indonesia belum berperan secara maksimal untuk menggerakkan perekonomian bangsa. "Selalu saya katakan apa beda museum dan universitas. Museum menampilkan masa lalu, universitas menggerakkan masa depan, jangan karena universitas ini memakai nama Ibnu Chaldun berarti hebat, itu kebanggaan masa lalu. Yang perlu kita lakukan adalah jalan lurus ke masa depan," kata dia.
Karena itu, Wapres mengimbau para mahasiswa Ibnu Chaldun untuk mempelajari ilmu bisnis kewirausahaan, selain tentang ilmu-ilmu keislaman.