REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pengaturan sumbangan tertera dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Mendikbud sudah mengatur tentang pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah melalui Permendikbud (tentang Komite Sekolah)," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika.co.id, Kamis (28/9).
Sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pungutan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Terkait SPP yang ditetapkan sekolah di sejumlah daerah, Hamid mengatakan SMA dan SMK negeri diperbolehkan memungut SPP. Namun, ia berujar, SPP harus diatur oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan setempat. Hamid menegaskan SPP tidak boleh dibebankan pada jenjang pendidikan SD dan SMP negeri. "Yang tidak boleh memungut SD dan SMP negeri," ujarnya.
Menurut dia, masih adanya sekolah yang memungut SPP, tidak lepas dari belum terpenuhinya alokasi 20 persen anggaran untuk pendidikan di daerah itu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan SPP merupakan singkatan dari sumbangan pembinaan pendidikan.