Ahad 01 Oct 2017 20:26 WIB

Pemerintah tak Keluarkan Edaran Larangan Pungut SPP

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah. Dia menyatakan penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Sumarsono, dia sudah meneliti apakah benar Kemendagri pernah mengeluarkan SE itu. "Setelah dicek, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SE tersebut, jika yang dimaksud adalah soal larangan SPP," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (1/10) petang.

Dia melanjutkan, penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. 

Sebelumnya, Kemendikbud merespons kabar terkait SPP. Kemendikbud mengklaim tidak tahu menahu adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tak boleh ada sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk sekolah negeri. "Kami belum baca surat edaran Mendagri," kata Sekertaris Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman kepada Republika, Jumat (29/9).

Ia menjelaskan payung hukum penarikan sumbangan tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu memberi rambu-rambu pada Komite Sekolah untuk memungut sumbangan, bukan pungutan.

Thamrin menjelaskan apabila dana BOS suatu sekolah tidak mencukupi kegiatan, maka Komite Sekolah dapat mempertimbangkan untuk penarikan sumbangan atau bantuan. Namun, penarikan harus melalui persetujuan orang tua murid.

Penarikan sumbangan harus melalui persetujuan bersama. Dinas pendidikan setempat juga harus mengetahui. 

Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan SPP hanya boleh dibebankan pada SMA dan SMK negeri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement