REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah. Dia menyatakan penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Menurut Sumarsono, dia sudah meneliti apakah benar Kemendagri pernah mengeluarkan SE itu. "Setelah dicek, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan SE tersebut, jika yang dimaksud adalah soal larangan SPP," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (1/10) petang.
Dia melanjutkan, penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Sebelumnya, Kemendikbud merespons kabar terkait SPP. Kemendikbud mengklaim tidak tahu menahu adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan tak boleh ada sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk sekolah negeri. "Kami belum baca surat edaran Mendagri," kata Sekertaris Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Thamrin Kasman kepada Republika, Jumat (29/9).
Ia menjelaskan payung hukum penarikan sumbangan tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi itu memberi rambu-rambu pada Komite Sekolah untuk memungut sumbangan, bukan pungutan.
Thamrin menjelaskan apabila dana BOS suatu sekolah tidak mencukupi kegiatan, maka Komite Sekolah dapat mempertimbangkan untuk penarikan sumbangan atau bantuan. Namun, penarikan harus melalui persetujuan orang tua murid.
Penarikan sumbangan harus melalui persetujuan bersama. Dinas pendidikan setempat juga harus mengetahui.
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan SPP hanya boleh dibebankan pada SMA dan SMK negeri.