REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Djaali mengadukan kisruh ke Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (5/10). Pertemuan yang digelar digelar di ruang rapat Komisi X dipimpin Ketua Komisi X DPR Utut Adianto.
Rektor UNJ sesuai hasil rapat senat tanggal 22 September 2017 telah menempuh jalur hukum baik PTUN maupun pidana. "Kami memohon kepada Komisi X DPR RI untuk memberikan pengawasan kepada Kemristekdikti dan memberikan pengawalan kepada proses hukum yang ditempuh UNJ dan Rektor UNJ," kata Djaali, di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).
Ia menyatakan semua tuduhan yang telah disampaikan secara sepihak kepada UNJ dan Rektor UNJ merupakan bukti konkret tindakan sewenang-wenang Kemenristekdikti kepada perguruan tinggi negeri. Djaali membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada UNJ dan Rektor UNJ, mulai dari tuduhan plagiarisme, kerja borongan dalam bimbingan disertasi, dan program kelas jauh.
Djaali menyebut Kemenristekdikti sebagai pembina perguruan tinggi di Indonesia tidak menjalankan fungsinya sebagai pembina, melainkan penguasa yang lebih mengedepankan ancaman dan sanksi. Djaali juga membandingkan perlakuan Kemenristekdikti terhadap UNJ dengan Universitas Haluoleo Kendari dan Unima Manado yang dianggap tidak adil.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto dalam kesimpulan rapatnya mengatakan Komisi X akan melaksanakan tugas dan fungsi DPR, dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dengan memanggil Kemenristekdikti untuk dimintai keterangan.